Plagiarism Check

Plagiarism

 

Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada:

  1. Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  2. Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  3. Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  4. Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  5. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

PENCEGAHAN

Pada setiap artikel yang dikirimkan ke Jurnal JIPI ini harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penulisnya bahwa:

  1. Artikel tersebut bebas plagiat;
  2. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam artikel tersebut, maka penulisnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SANKSI

  1. Teguran;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Pencabutan artikel;
  4. Pembatalan penerbitan.

Surat Pernyataan Bebas Plagiat dapat di unduh di sini 

Peraturan tentang plagiasi dari sebuah karya ilmiah dapat didownload disini:

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi